Kam. Des 7th, 2023
jakarta

Harian Deteksi – Warga Jakarta harus membuat ulang KTP elektronik saat kota metropolitan ini tak lagi menyandang gelar ibu kota pada 2024 mendatang. Menurut perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, dibutuhkan delapan juta blanko untuk memenuhi ketersediaan membuat KTP ulang ini.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (18/9).

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta terkait blangko KTP agar ada hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Budi pun berharap, Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Di saat blanko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” tandas Budi.

Warga Jakarta Harus Siap-Siap

Sebelumnya, Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap membuat ulang KTP. Hal itu sehubungan dengan akan berubahnya status ibu kota dari semula Jakarta ke Kalimantan.

Selain itu, hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta yang asalnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan.

 

Sumber : Jawapos.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *