Harian Deteksi – Viral, pengantin pria berinisial MIM alias Isra (20) dari Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara kabur jelang akad nikah.
Kabur jelang akad nikah, pengantin pria ini bikin keluarga geger tak karuan.
Lantas bagaimana nasib pernikahan pria asal Maluku ini?
Kisah ini mulai tersebar luas setelah diunggah di media sosial X @txtdrimedia pada Sabtu (2/9/2023).
Dalam rangkaian peristiwa ini, berikut adalah fakta-fakta yang dapat kami rangkum dari berbagai sumber:
Pernikahan diwakili oleh ayah Isra
Dilansir dari TribunTernate.com, awalnya kedua keluarga telah menyiapkan segala kebutuhan untuk merayakan pernikahan Isra dan SA. Namun, pada Selasa (29/8/2023), Isra tiba-tiba melarikan diri.
Mendapat kabar kaburnya Isra, Wisto Ahmad, kakak SA, dan keluarga dari pihak SA datang ke lokasi akad nikah. Meskipun tamu undangan telah hadir, kedua keluarga akhirnya sepakat melanjutkan pernikahan Isra dan SA dengan mengizinkan ayah Isra untuk mewakili akad nikah tersebut.
Wisto menjelaskan, “Padahal tamu sudah datang untuk merayakan pernikahan. Keluarga pria lalu mengatakan bahwa anak mereka hilang tanpa jejak,” pada Kamis (31/8/2023).
Sebagai hasilnya, akad nikah dilanjutkan dengan perwakilan dari ayah Isra.
Pernikahan antara SA dan Isra bukanlah hasil dari perjodohan atau paksaan dari pihak keluarga.
Wisto menjelaskan bahwa SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara selama beberapa waktu.
Bahkan, Isra pernah ditemukan masuk ke kamar SA.
Hasil mediasi dengan pihak kepolisian menunjukkan bahwa Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia untuk menikah.
Wisto menegaskan, “Kami sudah mediasi dengan pihak kepolisian.
Isra mengakui bahwa dia adalah pacar SA dan bersedia menikah,” seperti yang ia sampaikan.
Kerugian Finansial
Wisto mengungkapkan bahwa insiden ini membuatnya merasa dipermalukan. Keluarga SA juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 25 juta yang telah dikeluarkan untuk persiapan pesta pernikahan.
Meskipun demikian, mereka belum berencana untuk mengambil langkah hukum saat ini, karena masih menunggu Isra ditemukan. Wisto menyatakan, “Namun sekarang kami belum memikirkan untuk melaporkan masalah ini ke polisi lagi. Kami akan menunggu dulu,” ujarnya.
Pernikahan Tidak Sah
Menurut Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, pernikahan yang diwakili oleh ayah Isra ini tidak sah menurut hukum syariat Islam. Hal ini disebabkan pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
Ongky menjelaskan bahwa untuk dianggap sah, sebuah perkawinan harus memenuhi beberapa syarat, seperti kedua belah pihak yang memiliki kehendak dan niat menikah atas dasar saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.
Ijab kabul, yang dalam pernikahan ini diwakili oleh ayah Isra, seharusnya diucapkan secara pribadi oleh mempelai pria.
Ongky menambahkan bahwa walaupun ijab kabul dalam pernikahan dapat diwakilkan oleh orang tua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Namun, dalam kasus pernikahan SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan diri menjelang ijab kabul. Oleh karena itu, Ongky menyarankan agar pernikahan ini dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.
Ia menyatakan bahwa pernikahan ini tidak sah berdasarkan ketentuan dan syarat perkawinan dalam hukum Islam.
Sumber : Harian