Kam. Nov 30th, 2023
Prancis
  • Deteksi Harian – Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi Muslim karena menolak melepas abaya mereka di hari pertama tahun ajaran baru pada Senin (4/9) waktu setempat.
    Seorang menteri pemerintah Gabriel Attal mengatakan kepada media BFM, dikutip kantor berita AFP, Selasa (5/9/2023), bahwa hampir 300 pelajar putri datang ke sekolah-sekolah pada Senin (4/9) pagi waktu setempat dengan mengenakan abaya.

    Sebagian besar setuju untuk mengganti pakaiannya, namun 67 orang menolak dan dipulangkan, katanya.

    Bulan lalu, pemerintah Prancis telah mengumumkan larangan pemakaian abaya di sekolah-sekolah, dengan mengatakan hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan, yang sudah melarang jilbab bagi umat Islam dengan alasan bahwa jilbab merupakan bentuk afiliasi keagamaan.

 

 

 

 

 

  • Baca juga:
    Macron: Larangan Abaya di Sekolah Prancis Ditegakkan Tanpa Kompromi
    Pemerintah Prancis mulai memberlakukan larangan pemakaian abaya di sekolah-sekolah pada Senin (4/9) waktu setempat, saat anak-anak di negara itu kembali masuk sekolah. Larangan abaya itu berlaku untuk para siswi Muslim yang mengenyam pendidikan di ratusan sekolah yang terdampak di negara tersebut.

    Tindakan ini menggembirakan kelompok sayap kanan. Namun, kelompok sayap kiri berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.

    Kelompok sayap kiri menuduh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, yang beraliran sentris, berupaya menerapkan larangan abaya untuk bersaing dengan Partai Nasional yang beraliran sayap kanan dan dipimpin Marine Le Pen.

    Attal mengatakan gadis-gadis yang dipulangkan dari sekolah diberikan surat yang ditujukan kepada keluarga mereka, yang mengatakan bahwa “sekularisme bukanlah sebuah kendala, itu adalah kebebasan”.
    Jika mereka muncul lagi di sekolah dengan mengenakan abaya, maka akan terjadi “dialog baru”, kata Attal.
    Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam telah mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Perancis untuk mengajukan keluhan terhadap otoritas negara atas perintah terhadap larangan abaya.

    Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada bulan Maret 2004 lalu melarang “pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa menunjukkan afiliasi agama” di sekolah. Ini termasuk salib Kristen berukuran besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *