Harian Deteksi – Akhir identitas penganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga tewas di Surabaya terungkap. Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pantauan detikJatim, tersangka Ronald dihadirkan dalam rilis kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Dia memakai baju tahanan.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Untuk diketahui, dalam laporannya, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat asam lambung. Ronald membuat laporan palsu.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Dianiaya sejak di lift
Salah satu penganiayaan tersangka kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke. Korban mulai mendapat penganiayaan sejak di lift.
“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Kombes Pasma.
Korban dipukul botol tequila
Tersangka kemudian memukul lagi dengan botol tequila. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter.
“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri,” papar Pasma.
“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Pasma.
Sempat Berkaraoke
Polisi mengatakan Ronald Tannur dan Dini sempat berkaraoke dan minum minuman keras di Blackhole KTV, Surabaya.
Ronald dan Dini awalnya makan di GWalk Citraland Surabaya lalu diundang teman-teman Ronald ke Blackhole KTV. Mereka kemudian datang ke tempat karaoke di Mal Lenmarc itu dan bergabung dengan teman Ronald di salah satu ruangan.
“Sekitar pukul 21.32 WIB (Selasa malam), korban DSA dan GR datang ke Room 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kombes Pasma.
Pasma juga menunjukkan satu botol yang disebutnya merupakan botol minuman keras yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald. Botol itu disita polisi dan dijadikan salah satu barang bukti.
Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang. Saksi pihak keamanan Blackhole KTV mengaku melihat keduanya pulang sambil cekcok berujung penganiayaan sadis oleh Ronald hingga Dini tewas.
“Kemudian, dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit, pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal,” ucapnya.
Tersangka Ditahan
Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DRI RI Fraksi PKB, Edward Tannur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini. Tersangka langsung ditahan.
“Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” kata Pasma.