Kam. Nov 30th, 2023
ewgvew

Harian Deteksi – Seorang penyandang disabilitas melakukan pencurian uang puluhan juta dari restoran di Malang, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berinisial LM (33) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berhasil diamankan di Terminal Arjosari, Kota Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian di sebuah restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat itu, seorang pegawai restoran yang pertama kali datang hendak membuka restoran pada 6 Agustus 2022, pukul 06.30 WIB, dibuat curiga saat melihat ruang manajer terbuka.

“Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka. Curiga, ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ungkap Taufik dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).

Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

“Usai menerima laporan kehilangan uang Rp 34 juta itu kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui tersangka mengarah ke LM alias Ditto (33). Ia akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (10/10/2023), setelah satu tahun buron.

Tersangka diamankan di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban, yang sebelumnya hilang.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik kembali.

Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.

Saat diinterogasi petugas, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

Modus operandinya adalah tersangka masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi.

Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *