Sen. Des 4th, 2023
-dalam

Harian deteksi- Peringatan Presiden JokoWi dalam 2 polemik perizinan rumah ibadah mendapat apresiasi sekaligus menimbulkan tanda tanya.

Musababnya aturan yang dianggap menjadi pangkal masalah perizinan bangunan rumah ibadah belum juga dicabut, kata kelompok masyarakat sipil.

Di lapangan, anggota masyarakat yang mengaku tercerabut hak kebebasan beribadahnya, menaruh harapan seruan Jokowi itu bisa menyelesaikan kasus-kasus perizinan rumah ibadah.

Sejumlah jemaat sebuah gereja di Bekasi, Jabar, berdiri di depan gerejanya, untuk mencoba dan mencegah pembongkaran bangunan itu, 21 Maret 2013.

‘Kami khusyuk, tapi cemas’ – kisah jemaat gereja di Cilebut, Kabupaten Bogor

Jemaat HKBP Betlehem di Cilebut, Kabupaten Bogor, menjalani ibadah mingguan dengan rasa was-was didatangi sekelompok orang yang menolak aktivitas mereka.

“Walau bagaimana pun [ibadah] kita harus khusyuk tapi jadi cemas, karena kita namanya beribadah di dalam keresahan, pasti ada kecemasan,” kata Sauth Sihombing, Penatua HKBP Betlehem Cilebut kepada BBC News Indonesia, Rabu (18/01).

Pada periode Natal Desember lalu, sekelompok orang mendatangi rumah ibadah sementara jemaat HKBP Betlehem. Mereka menolak jemaat menjalankan seremoni sakral yang hanya berlangsung setahun sekali itu.

Sejak saat itu, jemaat HKBP Betlehem hanya diizinkan beribadah sekali lagi di akhir tahun di lokasi tersebut. Tapi kemudian, dilarang secara permanen. Mereka kemudian harus beribadah mingguan dari rumah ke rumah jemaat.

Tidak mudah untuk beribadah mingguan berpindah tempat seperti itu terutama bagi kelompok rentan, kata Sauth.

“Apalagi ada lansia dan anak-anak itu kan sangat riskan sekali. Alamat rumah tidak berdekatan, jadi kadang mereka sampai tanya-tanya di mana, cari di google, tidak ketemu, akhirnya pulang,” tambah Sauth Sihombing.

Ini hanya satu bagian dari upaya jemaat HKBP Betlehem untuk tetap beribadah di tengah penolakan sekelompok orang selama lima tahun terakhir.

Spanduk yang dibentangkan kelompok intoleran terhadap jemaat HKBP Betlehem di Cilebut

Di tempat lainnya, Kabupaten Bireuen, Aceh, terdapat penolakan pendirian masjid dari kelompok agama sendiri. Persoalan kebebasan beribadah yang lebih kompleks lagi.

Sebuah masjid dari kelompok Muhammadiyah di Bireuen ditolak berdiri apa yang disebut kelompok salafi – kelompok Islam dengan pemikiran memurnikan kembali perintah Alquran dan ajaran Nabi Muhammad secara literal dari hal bid’ah (mengada-adakan sesuatu hal dalam ibadah).

Menurut pegiat HAM dari KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah masjid tersebut sudah mulai dibangun 2015.

Pada 2017 sudah mengantongi izin mendirikan rumah ibadah, tapi di tahun yang sama mendapat penolakan dari pesantren-pesantren di sana yang didominasi kelompok salafi.

Jemaat HKBP Betlehem dalam lima tahun terakhir menjalani ibadah mingguan berpindah-pindah dari satu rumah jemaat ke rumah jemaat lainnya.

“Ada beberapa dayah (pesantren) yang menggalang surat penolakan,” kata Fuadi.

Dalam perkembangan terakhir, kata Fuadi, terdapat pengerahan Satpol PP yang memasang plang keterangan masjid setengah jadi tersebut masih dalam sengketa.

“Ini bisa jadi praktik buruk juga di tempat lain. Kalau mayoritas tak mengizinkan, ya tempat ibadah tak bisa berdiri,” katanya.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, dan Aceh merupakan bagian dari 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah dalam satu setengah dekade terakhir (2007 – 2022), menurut laporan SETARA Institute.

“Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya.

“Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas, baik dalam relasi eksternal maupun internal agama,” kata Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute dalam keterangan tertulisnya.

Jokowi: ‘Sedih loh kalau kita mendengar

Laporan kasus intoleransi dalam beribadah ini diungkapkan kembali setelah Presiden Joko Widodo memperingatkan polemik izin bangunan rumah ibadah kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerukan kata “hati-hati” berulang kali di hadapan kepala daerah se-Indonesia terkait dengan penerapan kebebasan beragama ini, yang semestinya dijamin konstitusi.

Mantan gubernur DKI Jakarta mengaku sedih karena masih menemukan “satu, dua, tiga kota atau kabupaten” di mana umat beragama sulit beribadah karena persoalan izin bangunan.

“Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih loh kalau kita mendengar,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat koordinasi nasional kepala daerah se-Indonesia, Selasa (17/01).

Aturan izin mendirikan rumah ibadah dipertahankan

Pesan Presiden Jokowi menuai apresiasi sekaligus pertanyaan. Musababnya, sampai saat ini Peraturan Bersama Dua Menteri -dikenal dengan SKB Dua Menteri- yang dinilai menjadi pangkal masalah izin pendirian rumah ibadah, masih dipertahankan.

“Aturan-aturan diskriminatif tersebut menjadi pemicu bagi terjadinya penolakan dan pembatasan hak seluruh agama (khususnya kelompok minoritas) untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah, seperti yang diutarakan oleh Presiden,” kata Halili Hasan.

Dalam aturan itu disebutkan, syarat administrasi mendirikan rumah ibadah perlu mendapat dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Kata Halili, syarat ini merupakan hambatan serius bagi terjaminnya hak konstitusional warga untuk beribadah sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi mestinya hanya mengatur untuk memfasilitasi hak warga negara yang dijamin oleh Konsitusi Negara,” katanya.

Dalam catatan SETARA Insititute persoalan ini sudah disadari oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 2021, Menteri Yaqut berjanji akan merevisi aturan tersebut. “Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditunaikan,” kata Halili.

FKUB stempel mayoritas

SKB Dua Menteri juga mengatur pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Dalam praktiknya, Pendeta Palti Panjaitan yang telah mengadvokasi sejumlah izin pendirian gereja di Bekasi, mengatakan keberadaan FKUB tidak banyak membantu. “Pengalaman kita, selama ini FKUB yang justru mempersulit,” katanya.

Sejauh ini di Kabupaten Bekasi terdapat 20 gereja milik HKBP yang tak berizin mesikpun sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah. Di Kota Bekasi, terdapat 10 gereja HKBP dipersulit perizinannya.

Hal ini juga diakui Thowik, pengurus Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk). “Kalau di wilayah konservatif, mendirikan gereja itu sesuatu yang mustahil. Karena FKUB semuanya nggak support,” katanya kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, FKUB juga memberikan rekomendasi kepada kepala daerah perihal pendirian rumah ibadah.

Namun, dalam praktiknya, satu orang saja menyampaikan penolakan adanya pendirian rumah ibadah, maka itu berlaku secara keseluruhan.

“Kalau ada satu pimpinan atau tokoh masyarakat yang mungkin secara personal bukan secara objektif ada ketidaksukaan terhadap gereja, atau salah satu jemaatnya.

“Lalu memprovokasi warga untuk melarang gereja itu berdiri, ya selesai FKUB tidak akan merekomendasikan,” kata Thowik.

Bagaimana jalan keluarnya?

Pengendara motor di Yogyakarta melintas graviti bertuliskan kota toleransi?

Menurut Thowik jalan keluar pertama adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menghapus SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Sejauh ini, kata Thowik, kelompok masyarakat sipil dan organisasi keagamaan juga telah membuat draf undang undang tentang Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

“Di dalamnya sudah pasti bukan restriksi, tapi bagaimana pemerintah memfasilitasi, termasuk pendirian rumah ibadah,” kata Thowik.

Selain itu, Thowik juga mendesak mencabut kewenangan FKUB dalam mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, peran FKUB lebih baik menjadi wadah resolusi konflik.

BBC Indonesia telah menghubungi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas termasuk Wakil Menag, Zainut Tauhid Sa’adi dan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, tapi belum ada tanggapan.

Sementara itu, juru bicara Kemenag, Mariana Hasbie melalui pesan tertulis mengatakan, “Nanti ya”, yang belum kembali direspon sampai berita ini diturunkan.

Spanduk yang dibentangkan sekelompok orang intoleran yang ditujukan kepada jemaat HKBP Betlehem di Cilebut, Kabupaten Bogor.

Tapi dalam keterangan kepada detikcom, Zainut setuju, “Konstitusi itu merupakan peraturan hukum tertinggi di sebuah negara sehingga peraturan hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan isi konstitusi tersebut.”

Bagaimana pun, Pdt. Palti Panjaitan melihat pesan Jokowi sebagai sesuatu yang “diharapkan dan melegakan” karena masih terdapat ratusan kasus yang belum selesai.

“Ini memang cukup lama kita tunggu, tapi tidak ada istilah terlambat.

“Semoga ini bukan hanya pencitraan di tahun politik, tapi benar-benar dari hati presiden kita untuk menengakkan konstitusi,” kata Pdt. Palti Panjaitan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *