Kam. Nov 30th, 2023
Aparat
Ilustrasi. Simak perbedaan Propam, Polisi Militer, dan Provos TNI.

 

HARIAN DETEKSI – Sering dikira menjalankan tugas yang sama, ternyata Propam, Polisi Militer, dan Provos TNI memiliki perbedaan tugas.

Propam merupakan singkatan dari Profesi dan Pengamanan, dan merupakan salah satu unit dalam institusi Polri yang berbentuk divisi.

Divisi Propam memiliki tanggung jawab terhadap semua masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

 

Jika dilihat dari struktur organisasi Polri, Divisi Propam termasuk dalam unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang dimana memiliki garis komando langsung ke Kapolri.

Posisi di bawah Divisi Propam terdiri dari tiga biro, yaitu Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), yang bertanggung jawab terhadap fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Kemudian, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) yang memegang fungsi pertanggungjawaban profesi.

Selanjutnya, Biro Provos yang bertanggungjawab terhadap penegakan fungsi disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selaras dengan Provos Polri, Provos TNI juga bertanggungjawab terhadap penegakan fungsi disiplin dan ketertiban di lingkungan TNI.

Provos TNI memiliki hak untuk menindak lanjut para anggotanya yang melakukan suatu kesalahan kecil yang tidak merugikan.

Namun, apabila prajurit TNI melakukan tindakan atau kesalahan yang besar, maka Provos akan membawanya ke Datasemen Polisi Militer untuk di proses lebih lanjut.

Perbedaan antara Provos TNI dan Polisi Militer terdapat pada lingkup kerjanya, Polisi Militer adalah penegak disiplin dan keamanan bagi seluruh anggota TNI yang berada di wilayah kerja, seperti Kodam atau Lantamal.

Sedangkan Provos memiliki lingkup kerja hanya pada masing-masing kesatuan.

Dalam struktur organisasi TNI, Polisi Militer menjadi otoritas pengawasan tertinggi yang memiliki tugas pokok membantu Panglima TNI.

Tugasnya yakni melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

Tugas pokok dari Polisi Militer yakni sebagai pengaman instalasi, pelindung pribadi Perwira senior, pengaturan dan penjaga tahanan perang dan tahanan militer, pengendalian lalu lintas khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berkaitan dengan militer dan sipil.

Selain itu, Polisi Militer juga berfungsi sebagai pelaksana pengawalan khusus bagi Presiden, Wakil Presiden, dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainnya.***

 

 

 

https://hariandeteksi.com/

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *