Harian Deteksi – Seorang pemuda berinisial AS (20) diamankan Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Polsek Sukarame dan Polsek Tanjung Bintang tak lama usai mencuri sepeda motor.
Warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur itu ditangkap petugas gabungan di jalan raya Ir. Sutami, desa Purwodadi, Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/10/2023) malam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, sebelum ditangkap, AS bersama rekannya EM (DPO), melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sinta, yang terparkir di teras depan rumah yang terletak di Perumdam III, Sukarame Bandarlampung Selasa (3/10) sore.
“Usai mendapatkan laporan pencurian, Kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran hingga ke perbatasan wilayah Kota Bandarlampung sampai akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Tanjung Sari,” ujar Kompol Warsito dalam keterangannya, Sabtu (7/10).
Warsito menuturkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap AS, dia mengaku sudah 6 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandarlampung terhitung bulan September hingga Oktober 2023.
“Sudah 6 kali. Di wilayah Kedaton ada 4 TKP dan di Sukarame ada 2 TKP,” kata Warsito.
Kapolsek melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, Pelaku AS berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor, sedangkan EM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Saat situasi aman, AS langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2893 AFO milik korban, 1 buah kunci letter T berikut 3 buah anak kunci dan 1 buah kunci magnet modifikasi.
“Selain kunci letter T, kami juga menemukan kunci magnet modifikasi yang digunakan para pelaku untuk merusak tutup pengaman kunci kontak,” tutur Warsito.
Warsito menambahkan, hasil pemeriksaan, para pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut dengan harga Rp4 juta.
“Untuk pelaku inisial EM kami sudah kantongi identitasnya. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.